Ransomware adalah malicious software (malware) yang menggunakan enkripsi untuk menyimpan informasi korban sebagai tebusan.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (25/6) mengatakan, peretas Brain Cipher ransomware menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya, Jawa Timur.
Ia menjelaskan Brain Cipher ransomware adalah pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0. PDNS, kata dia, dibuat karena pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pusat belum selesai.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6), PDN Kemenkominfo diduga mengalami gangguan, yang berdampak pada fasilitas yang mengelola data dari berbagai instansi pemerintah. Termasuk sistem imigrasi di beberapa bandar udara.
Penyebab utama terungkap, setelah pada Senin (24/6) Kepala BSSN mengonfirmasi gangguan akibat ransomware. Dikutip dari Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pelaku serangan siber itu meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar.
Perusahaan keamanan siber Trellix menyebut, ransomware adalah malicious software (malware) yang menggunakan enkripsi untuk menyimpan informasi korban sebagai tebusan. Data penting pengguna atau organisasi dienkripsi, sehingga mereka tak dapat mengakses file, database, atau aplikasi. Uang tebusan bakal diminta pelaku sebagai jaminan akses kembali lagi.