Pemberian tablet penambah darah kepada seluruh remaja putri di Indonesia penting dilakukan untuk menekan angka stunting.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menyebutkan, jumlah anemia pada remaja masih tinggi, yaitu di atas 20%. Anemia pada anak berusia 5-14 tahun sejumlah 6,8%, sedangkan anak berusia 15-25 sebanyak 32%.
Jumlah penerima tablet tambah darah pada remaja putri dalam 12 bulan terakhir, sekitar 76,2%. Tetapi hanya 1,4% yang mengonsumsi tablet tambah darah sesuai anjuran.
Untuk itu, pemerintah memiliki program aksi bergizi yang telah diatur dalam Perpres 72 Tahun 2021 tentang Ketentuan Remaja Putri Menerima Tablet Tambah Darah, agar kondisi gizi bayi sebelum lahir bisa diperbaiki. Kemenkes menargetkan sebesar 90% remaja putri menerima dan mengonsumsi tablet tambah darah.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi, pemberian tablet penambah darah kepada seluruh remaja putri di Indonesia penting dilakukan untuk menekan angka stunting.
“Gerakan ini adalah hal penting untuk meningkatkan konsumsi tablet tambah darah pada remaja putri, sekaligus memperbaiki perilaku mengonsumsi gizi seimbang,” ujarnya melalui “Press Briefing: Gerakan Nasional Aksi Bergizi”, pada Senin (24/10/2022).