Guru kerap dilaporkan ke polisi karena tindakannya di sekolah dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Kasus seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, menyita perhatian publik. Kasus yang sudah sampai di pengadilan itu, berawal dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya pada April 2024.
Padahal, berdasarkan pengakuan Kepala SDN 4 Baito Sanaali, siswa tersebut jatuh di selokan. Namun, tiba-tiba mengaku dipukul Supriyani. Para guru yang diperiksa polisi juga membantah adanya penganiayaan. Kasus ini menjadi polemik karena ada dugaan pelanggaran kode etik hingga rumor permintaan uang damai.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, kasus kriminalisasi terhadap guru bukanlah kali pertama. Tahun ini saja, kata dia, sudah banyak guru menjadi korban.
Misalnya, kejadian yang menimpa seorang guru agama berinisial AS di SDN 1 Towea, Kabupaten Muda, Sulawesi Tenggara. Dia dilaporkan polisi karena dituduh memukul seorang murid menggunakan sapu lidi. Dalam video klarifikasinya, AS menjelaskan insiden itu bermula saat dirinya meminta para siswa untuk ikut kerja bakti membersihkan sekolah. Namun, salah seorang murid tidak mengikuti arahan itu. Ketika ingin memukul, muridnya itu menghindar. Akhirnya, sapu lidi terkena pipinya.
Lalu, ada guru olahraga berinisial M di SDN 1 Wonosobo, Jawa Tengah yang dilaporkan orang tua murid ke polisi karena dituduh menampar anaknya. M mengatakan, ada kesalahpahaman dalam kasus ini. Mulanya, ada dua siswa yang tengah berebut bola, saat pelajaran olahraga di sekolah.