Sosial dan Gaya Hidup

Risiko konsumsi gula berlebih: Penyakit tak menular hingga kuras kantong

Sesuai Permenkes 63/2015, konsumsi gula harian maksimum 4 sendok makan atau 50 gram.

Selasa, 27 September 2022 16:01

Sebanyak 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan. Batasan konsumsi GGL diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 63 Tahun 2015: konsumsi harian gula maksimum 4 sendok makan (sdm) atau 50 gram, garam 2 gram, dan lemak 5 sdm atau 67 gram.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari dan 30,22% mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali/minggu. Hanya 8,51% yang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali/bulan.

"Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (P2P Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu.

Banyak masyarakat yang mengonsumsi GGL melebihi batas berimbas terhadap peningkatan prevalensi penyakit tak menular. Misalnya, gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

Berdasarkan Riskesdas 2018, prevalensi diabetes 2013 sebesar 1,5 permil dan meningkat menjadi 2 permil pada 2018. Kemudian, gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil dan stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait