Australia melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Apakah Indonesia bisa?
Akhir bulan lalu, pemerintah Australia menyetujui larangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Dikutip dari Reuters, undang-undang baru itu memaksa Meta—raksasa teknologi yang menaungi Facebook dan Instagram—hingga TikTok untuk membatasi anak di bawah usia masuk ke akun mereka, atau menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara 32 juta dolar AS. Uji coba aturan ini akan dimulai pada awal 2025.
Beberapa negara pun telah membuat aturan serupa. Di Jerman misalnya, secara resmi negara itu mengatur, anak di bawah umur antara usia 13 dan 16 tahun diizinkan menggunakan media sosial asal orang tua mereka memberikan izin.
Di Belgia, pada 2018 memberlakukan undang-undang yang mewajibkan anak-anak berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial tanpa izin orang tua. Lalu di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk mendaftar akun media sosial.
Pemerintah Indonesia pun mulai menyoroti media sosial bagi anak-anak. Ketika bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (18/11), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi pun mengungkap, media sosial bukan lagi berbahaya secara umum, tetapi juga bagi perempuan dan anak-anak. Menurut Arifah, dari beberapa kasus yang sedang ditangani kementeriannya, masalah utamanya lantaran penggunaan media sosial yang tak cermat.
Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, media sosial memiliki isi beraneka ragam, positif maupun negatif. Masalahnya, anak-anak belum dapat membedakan mana yang positif dan mana yang negatif.