Aturan ganjil genap menyesuaikan angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata seperti yang sudah dilakukan beberapa pemprov lain, seperti Jakarta dan Cirebon. Peraturan ini sedang digodok oleh Dinas Perhubungan Bali. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi gelombang wisatawan yang diprediksi akan datang serentak usai pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Bali.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke Daerah Tujuan Wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” ujar Kepala DInas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam siaran tertulis dalam dishub.baliprov.go.id.
Recananya, ganjil genap ini, dilaksanakan di DTW kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, Pantai Kuta, dan Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap menyesuaikan angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Apabila pada Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk ke area wisata.
Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan perseorangan roda empat ataupun roda dua.
Sistem gage ini akan dilaksanakan setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serah hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah dari jam, 06.30 WITA-09.30 WITA dan 15.00 WITA -18.00 WITA. Rencananya, peraturan ini, diberlakukan akhir September 2021 atau menunggu keluarnya keputusan dar Gubernur Bali. Sosialisasi kegiatan ini akan disebarluaskan melalui media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan agar masyarakat dapat mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut.