Sosial dan Gaya Hidup

Siapa jadi korban pelarangan menjual rokok eceran?

Presiden Jokowi sudah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satu isinya melarang menjual rokok per batang atau eceran.

Senin, 05 Agustus 2024 16:01

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keesehatan pada 26 Juli 2024.

Dalam pasal 434 aturan itu, pemerintah melarang menjual produk tembakau dan roko elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setap orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, serta secara satuan per batang atau rokok eceran kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Dalam pasal 429 ayat (4) beleid itu disebutkan, produk tembakau yang juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran, selain cerutu dan rokok elektronik, antara lain rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Salah seorang pedagang toko kelontong di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, Acong, menyayangkan kebijakan ini. Sebab, keuntungan besar dari warungnya bersumber dari rokok eceran. Apalagi, dia mengaku hanya berani memberikan rokok jika pembelinya pelajar SMA.

“Kalau masih SMP mah kagak kita kasih (kalau mau beli rokok),” kata Acong kepada Alinea.id, Kamis (1/8).

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait