Hal pertama yang dapat membatalkan atau membatalkan itikaf adalah meninggalkan masjid tanpa alasan yang sah atau mendesak.
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan suci Ramadhan adalah melakukan Itikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan cara dan niat tertentu.
Anjuran ini ditekankan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan karena waktu-waktu tersebut bisa mencapai malam Lailatul Qadar.
Karena Itikaf merupakan kegiatan ibadah yang sangat penting di bulan suci Ramadhan, maka perlu diingat beberapa hal mendasar mengenai hal-hal yang membatalkan atau membatalkan Itikaf oleh seorang Mutakif (orang yang melakukan Itikaf) agar Itikaf yang dilakukannya sah dan memiliki nilai ibadah. .
Berikut enam hal yang dapat membatalkan itikaf menurut Al-Qur'an dan hadits:
1. Meninggalkan Masjid
Hal pertama yang dapat membatalkan atau membatalkan itikaf adalah meninggalkan masjid tanpa alasan yang sah atau mendesak. Namun, jika ada udzur seperti wudhu, perlu ke kamar mandi, makan dan minum yang tidak boleh dilakukan di masjid, maka keluar masjid tidak membatalkan atau membatalkan itikaf.