Selama 2019 hingga 2022 ada 3.912 warga negara Indonesia (WNI) beralih menjadi warga negara Singapura.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyoroti banyaknya warga Indonesia yang pindah dan menetap di luar negeri.
Dalam siaran resminya, Wakil Menteri Dukbangga Ratu Isyana Bagoes Oka menyitir data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), menyebut selama 2019 hingga 2022 ada 3.912 warga negara Indonesia (WNI) beralih menjadi warga negara Singapura. Menurut Isyana, sebagian besar WNI itu berusia 25 hingga 35 tahun.
Terkait persoalan itu, Isyana menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, salah satunya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk memetakan potensi atau lapangan pekerjaan yang tersedia atau yang perlu disediakan.
Di antara mereka banyak yang merupakan talenta unggul Indonesia, seperti jebolan olimpiade internasional. Misalnya tiga peneliti keamanan siber asal Indonesia yang bekerja di Nanyang Technological University (NTU), Singapura, yakni Frederic Ezeman, Prastudy Fauzi, dan Adamas Aqsa Fahreza.
Fenomena perpindahan ke negara lain itu lazim disebut brain drain. Investopedia menjelaskan brain drain sebagai istilah slang yang merujuk pada emigrasi atau migrasi besar-besaran individu keluar dari suatu negara akibat kekacauan, adanya peluang profesional yang menguntungkan, atau keinginan mencari standar hidup yang lebih tinggi.