Beberapa pemda melarang studi tur atau kegiatan sekolah ke luar kota, pasca-kecelakaan bus Putera Fajar pada Sabtu (11/5).
Rita, orang tua yang memiliki anak di SMK Waskito, Tangerang, Banten mengaku sedih dengan peristiwa kecelakaan bus pariwisata Putera Fajar. Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat dalam acara perpisahan sekolah. Kecelakaan yang terjadi di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) itu, mengakibatkan 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
“Menurut saya, seharusnya sekolah juga memikirkan keamanan, jangan tergiur harga murah langsung mau ambil aja paket travel-nya,” ujar Rita kepada Alinea.id, Selasa (14/5).
Kecelakaan tragis itu membuat beberapa pemerintah daerah bereaksi, dengan memperketat aturan atau melarang kegiatan sekolah, seperti perpisahan atau studi tur yang diadakan di luar kota.
Misalnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang mengeluarkan imbauan untuk memperketat izin pelaksanaan studi tur yang dilakukan satuan pendidikan. Imbauan yang ditujukan kepada para bupati atau wali kota di Jawa Barat itu tercantum dalam surat edaran tertanggal 12 Mei 2024.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga melarang sekolah mengadakan kegiatan studi tur maupun perpisahan ke luar kota. Hal serupa pun diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah dan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.