Sosial dan Gaya Hidup

Terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini konsekuensinya

BPJS Kesehatan menetapkan peserta yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda.

Rabu, 16 Februari 2022 20:41

Peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk jalur mandiri akan dikenakan iuran tergantung kelas yang dipilih. Peserta kelas I wajib membayar Rp150.000, peserta kelas II wajib membayar Rp100.000, dan peserta kelas III Rp35.000. Besaran iuran BPJS ini sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa iuran paling lambat dibayarkan tanggal sepuluh setiap bulannya. Namun, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran?

BPJS Kesehatan menetapkan peserta yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan ketika tidak membayar. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah melakukan pelunasan pembayaran. Denda baru akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta tersebut melakukan rawat inap.

Besaran dendanya adalah lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Sebagai contoh seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mendaftarkan iuran di kelas II mengalami tunggakan pembayaran 15 bulan. Peserta tersebut melakukan rawat inap padahal belum 45 hari status kepesertaan diaktifkan kembali. Saat memeriksakan kesehatan biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap adalah Rp100.000.

Nadia Lutfiana Mawarni Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait