Sosial dan Gaya Hidup

Tiada manfaat alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah

Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dalam PP 28/2024 menuai kontroversi.

Minggu, 11 Agustus 2024 06:08

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu, masih menyisakan polemik. Salah satu yang disorot dalam beleid itu ada pada pasal 103 ayat 4, yang menyebut pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi dalam aturan itu. Lewat siaran pers pada Selasa (6/8), juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menerangkan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, tetapi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan saat calon ibu beum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. Syahril menambahkan, aturan itu bakal diperjelas dalam rancangan peraturan menteri kesehatan, sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.

Meski begitu, beleid soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja telanjur jadi polemik. Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Pravistania Rhemadiara Putri mempertanyakan cara pemerintah dalam merumuskan aturan itu.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengajak aktivis atau pihak pemerhati bidang tersebut. Sebab, dari puluhan sekolah yang dikunjungi, mayoritas mengaku bingung mengambil langkah untuk menerapkan aturan itu.

“Seharusnya mereka diajarkan soal alat reproduksi yang boleh atau tidak boleh,” kata Pravistania kepada Alinea.id, Jumat (9/8).

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait