Indonesia menduduki peringkat keempat kasus kawin anak terbanyak di dunia.
Indonesia menduduki peringkat keempat kasus kawin anak terbanyak di dunia. Setelah amendemen batas usia dalam Undang-Undang Perkawinan ditetapkan pada 2019, angka dispensasi perkawinan anak justru meningkat hingga 173% pada 2020.
Menurut data UNICEF pada 2023, sedikitnya 25,52 juta anak di Indonesia menikah usia dini. Kolaborasi organisasi perangkat daerah dengan organisasi masyarakat sipil setempat, TRACK Health menemukan rata-rata ratusan permohonan dispensasi kawin setiap tahunnya di Pengadilan Agama Garut, Jawa Barat dikabulkan sepanjang 2019-2022. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
"Permohonan dispensasi tidak ada yang ditolak,” kata Project Lead TRACK SDGs, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Fachrial Kautsar, baru-baru ini.
Penyebabnya, komitmen dan kerja sama lintas sektor antara Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama di Garut masih minim. Selain itu, prasyarat hasil pemeriksaan dan pendampingan dari layanan atau profesional hanya bersifat opsional.
Sementara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pengadilan Agama Taliwang memiliki nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan mengenai “Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin”. Melalui nota kesepahaman ini, Sumbawa Barat menekan perkara pengajuan kawin anak yang dikabulkan menjadi tiga perkara sepanjang 2023, angka terendah di Provinsi NTB.