Terdapat 447.743 kasus perceraian pada 2021 dan melonjak 15% menjadi 516.334 kasus sepanjang 2022.
Kasus perceraian di Indonesia terus meningkat sejak 2015. Terdapat 447.743 kasus perceraian pada 2021 dan melonjak 15% menjadi 516.334 kasus sepanjang 2022.
Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menilai, tingginya angka perceraian di Indonesia akibat orang-orang memberikan dampak buruk pada orang lain (toxic people). Utamanya dari pihak terdekat, keluarga.
"Angka perceraian tinggi karena banyak keluarga asalnya adalah orang toksik bertemu orang waras, orang waras bertemu orang toksik, atau orang toksik bertemu yang toksik juga. Akhirnya, berkelahi terus dan terjadilah perceraian," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (28/10).
Menurut Hasto, pendidikan keluarga dengan pendekatan asah, asih, dan asuh penting dilakukan guna menekan angka perceraian. Asah adalah memberikan ilmu agama yang baik.
"Asih yaitu dikasihi dengan sebaik-baiknya. Asuh yakni diimunisasi, kemudian diberikan perlindungan yang baik," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.