Jaksa penuntut negara menerbitkan pemberitahuan yang menguraikan undang-undang negara tentang kesejahteraan anak.
Dengan tahun ajaran berlangsung di UEA, penuntutan publik negara itu telah mengingatkan orang tua dan wali bahwa mereka dapat menghadapi denda hingga 5.000 dirham (US$1.361) jika mereka gagal mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah.
Dalam sebuah tweet di halaman media sosial resminya yang diposting pada hari Selasa, jaksa penuntut negara menerbitkan pemberitahuan yang menguraikan undang-undang negara tentang kesejahteraan anak, termasuk tanggung jawab untuk menegakkan pengasuhan dan pendidikan wajib.
Paragraf hukum yang padat itu berjudul: "Hak Anak atas Pendidikan Dan Hukuman Karena Melanggar Hak Tersebut".
Ini memperingatkan bahwa "siapa pun yang melanggar ini akan dijatuhi hukuman penjara atau denda denda uang tidak kurang dari (5.000) lima ribu Dirham", lengkap dengan kutipan dari pasal-pasal yang relevan dari hukum Emirat.
UEA telah mengeluarkan peringatan baru untuk tidak melanggar peraturan sekolah sejak pertengahan Agustus.