Sosial dan Gaya Hidup

Urgensi regulasi terkait AI

Beberapa negara mulai mengarah untuk mengatur artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Bagaimana Indonesia?

Jumat, 03 November 2023 11:09

Pada Juni 2023, Uni Eropa mengambil langkah cepat menerapkan aturan soal cara perusahaan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Dikutip dari CNN, ini adalah aturan pertama soal AI di dunia dan diharapkan bisa membuka jalan bagi standar penggunaan teknologi global, mulai dari chatbot seperti ChatGPT hingga deteksi penipuan di bank dan prosedur bedah.

Sejumlah negara pun mulai berusaha mengatur AI. Australia misalnya, pada April lalu tengah berkonsultasi dengan badan penasihat sains di negara itu demi mempertimbangkan langkah berikutnya. China juga mengeluarkan tindakan sementara mengelola industri AI.

Amerika Serikat lebih progresif. Pada akhir Oktober lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan peraturan presiden atau executive order untuk mengatur AI.

Dikutip dari Mashable, tiga dari 10 mandat Joe Biden dalam executive order, antara lain pengembangan sistem AI harus membagikan hasil dari pengujian keamanan teknologinya ke pemerintah, pengujian keamanan teknologi AI mesti memenuhi standar tinggi yang ditetapkan National Institute of Standards Technology, dan perusahaan wajib mengutamakan keamanan dalam pengembangan model AI untuk sains dan proyek yang terkait biologi.

Bagaimana dengan Indonesia?

Berbicara dalam Forum Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (FEDK) VI di Jakarta, Selasa (31/10), Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba menyatakan, datangnya teknologi baru, seperti AI, perlu dipelajari dahulu. Jika memang dibutuhkan, bakal ada regulasi.

Rizkia Salsabila Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait