Sosial dan Gaya Hidup

Yang harus diperhatikan dari pengangkatan guru besar oleh perguruan tinggi

Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur soal profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Jumat, 25 Oktober 2024 15:59

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)—sekarang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)—beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Dikutip dari Antara, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, Permendikbud Ristek itu menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

Pengangkatan guru besar atau profesor pun diserahkan kepada perguruan tinggi sepanjang tetap mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemerintah. Catatan penting yang dibahas saat rapat sosialisasi pada Senin (9/9) salah satunya, mulai 1 Januari 2025 gelar guru besar bakal diberikan perguruan tinggi, bukan lagi diberikan negara.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema Albertus menilai, skema saat ini tidak memungkinkan seorang dosen tetap bergelar doktor untuk memperoleh gelar guru besar dalam waktu cepat. Sebab, doktor harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, dan diajukan oleh promotor dari kampus.

Menurut Doni, sejauh norma dalam Permendikbud Ristek 44/2024 ditaati, kualitas guru besar yang diberikan akan tetap dapat terjaga. Kelebihannya, pengusul gelar guru besar bukan karena usaha seorang dosen semata, tetapi juga ada pengakuan dari kolegial profesor di internal dan rekan di eksternal kampus.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait