Salah satu cara masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bisa dilakukan lewat jalur mandiri.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono meminta kasus yang menyeret Rektor Unila, Karomani, tak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN sarat korupsi.
Ia menjelaskan, seleksi jalur mandiri di PTN bisa dikatakan sebagai sebuah kebebasan dari rektor, yang masih dalam koridor implementasi kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukumnya termuat dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN.
Dalam beleid itu, selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), penerimaan mahasiswa di PTN bisa dilakukan dengan seleksi lainnya.
Menurut Panut, berdasarkan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud 6/2020, seleksi lainnya itu dilakukan berdasarkan tata cara yang ditetapkan masing-masing pimpinan PTN.