Untuk pertama kalinya perusahaan taksi online global Uber mengubah status pengemudinya dari mitra menjadi pekerja.
Untuk pertama kalinya perusahaan taksi online global Uber mengubah status pengemudinya dari mitra (self employed) menjadi pekerja. Itu dilakukan Uber di Inggris setelah pengadilan tertinggi negara tersebut mengeluarkan putusan dalam kasus Uber vs Aslan and Others pada Februari 2021.
Pada kasus itu, hakim pengadilan tinggi menemukan bahwa terjadi hubungan subordinasi antara Uber dan pengemudinya. Itu terlihat dari sejumlah kebijakan-kebijakan Uber yang wajib dipatuhi para pengemudi semisal soal patokan harga yang ditentukan aplikasi, kewajiban menerima pesanan, dan sanksi.
Usai putusan itu, Uber sepakat mengategorikan 70.000 pengemudinya sebagai pekerja. Sebagaimana regulasi perburuhan di Inggris, para pekerja sebuah perusahaan berhak mendapatkan upah minimum, liburan, dan akses terhadap dana pensiun.