TikTok Shop resmi berhenti beroperasi mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Pemerintah akhirnya resmi mengatur model bisnis social commerce di Indonesia. Social commerce hanya boleh menjadi aplikasi yang menampilkan konten-konten promosi tapi tak sampai pada transaksi jual beli. Artinya, platform media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce seperti TikTok Shop harus berhenti beroperasi. TikTop pun resmi menutup layanan TikTok Shop pada Kamis (4/10) pukul 17.00 WIB.
Pengaturan social commerce resmi diluncurkan pada Rabu (27/9) melalui berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023. Regulasi ini sekaligus merevisi Permendag sebelumnya yakni Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun menegaskan pemerintah tidak perlu memberikan kompensasi kepada para seller maupun affiliate TikTok Shop selepas adanya regulasi ini. “Enggak perlu ada kompensasi yang harus dipikirkan jangan kasus per kasus,” katanya ditemui Alinea.id usai opening ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (28/9).
Dia menegaskan langkah pemerintah merilis regulasi terbaru ini tujuan utamanya adalah mengatur transformasi digital para UMKM di tanah air. Tidak hanya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual secara offline tetapi juga UMKM yang sudah masuk dalam jaringan (online).
“Kita ingin membangun playing field bisnis yang sama. Karena saya lihat unikorn-unikorn yang sudah tumbuh 14 tahun lalu juga enggak bisa bersaing ini kan enggak bagus. Bukan hanya platform yang mau kita atur tapi juga barang,” tandasnya.
Alinea.id mengulas harapan transformasi digital yang lebih adil bagi UMKM selepas TikTok Shop berhenti beroperasi dalam artikel ini.