Setelah kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Lampung, terjadi pula perusakan rumah ibadah di beberapa tempat.
Meski sebagian besar peristiwa itu pelakunya diduga mengalami gangguan kejiwaan, tetapi penyidik dari kepolisian tak semata-mata berhenti pada kesimpulan tersebut. Misalnya, penyidik Polres Bandar Lampung tetap menahan tersangka AA, walaupun ia punya riwayat sebagai pasien rawat jalan sebuah rumah sakit jiwa.
Penyidik juga menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk menelusuri apakah ada motif lain, yang mendorong perbuatan tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penyidik memproses secara cepat agar bisa segera disidangkan.
“Berkas sudah dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Petunjuk dari JPU akan dilengkapi penyidik,” ujar Pandra saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (1/10).