Banyak perusahaan yang melanggar dan dikenakan sanksi.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Irfan Santoso menyebut, pihaknya belum bisa menindak langsung bila ada dugaan perusahaan melanggar PPKM darurat di wilayah Tangerang Selatan.
“Jika memang terjadi, kami tindaklanjuti melalui satgas yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan,” ujar Irfan lewat pesan singkat, Kamis (8/7).
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, sebut Irfan, selalu siaga 24 jam melakukan pengawasan aturan PPKM darurat di perkantoran ataupun tempat umum. Hanya saja, ia meminta partisipasi warga untuk aktif melapor bila menemukan pelanggaran.
“Lapor ke Pemkot Tangerang Selatan melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait atau Tangsel Siaga 112,” tuturnya.