Pada 25 September 2019, terjadi kerusuhan. Beberapa mobil ambulans diduga membawa batu dan bensin.
Terlepas benar atau tidaknya penganiayaan itu, pendiri dan pembina Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Joserizal Jurnalis menegaskan, berkaca dari kerusuhan 21-22 Mei 2019, seharusnya polisi belajar mengenai Konvensi Jenewa.
Menurut Joserizal, ketika menjalankan tugasnya di area berbahaya, Komite Internasional Palang Merah (International Committee Of The Red Cross/ICRC) dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabut Merah (International Federation of Red Cross and Red Cresecent Societies/IFRC) memperoleh perlindungan, seperti yang diatur di dalam Konvensi Jenewa IV 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977.
Hukum kemanusiaan internasional pun mewajibkan kubu yang bersengketa membedakan antara warga sipil dan relawan kemanusiaan dengan kombatan atau orang-orang yang berhak ikut serta secara langsung di dalam pertempuran.