Ada beberapa pelanggaran yang menjadi alasan DKPP mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Dari tujuh anggota majelis etik, hanya Pramono Ubaid yang memberi pendapat berbeda (dissenting opinion). Pramono menilai, pengaktifan kembali Evi berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/2020.
Pramono juga tidak sepakat dengan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Arief. Ia menilai, penandatanganan surat Nomor 663/2020 bukan pelanggaran etika berupa tindak asusila yang bisa mendapatkan sanksi paling berat.
Pascapencopotan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Ia ditunjuk melalui rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat (15/1).
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa (19/1), Ketua DKPP Muhammad mengatakan, seluruh keputusan DKPP berasal dari laporan masyarakat. Menurutnya, kasus Arief hanya salah satu dari 529 pengaduan secara lisan dan daring yang masuk ke DKPP, sejak 1 Januari 2020 hingga 15 Januari 2021.