Infografis

Aturan fungsi penyidikan dan penyelidikan di tingkat polsek 

Fungsi penyidikan dan penyelidikan personel kepolisian diatur KUHP dan Peraturan Kapolri.

Jumat, 28 Februari 2020 14:36

Fungsi penyidikan dan penyelidikan personel kepolisian diatur dalam sejumlah regulasi. Selain pada pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 juga mengatur wewenang itu, termasuk di antaranya kewenangan personel kepolisian sektor alias polsek.  

Pada pasal 79, Perkap itu disebutkan bahwa polsek memiliki sejumlah fungsi dan wewenang, di antaranya, penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek dihapuskan. Menurut Mahfud, personel polsek kerap dibebani target dan cari-cari perkara. 

"Kalau tidak pidana, dianggap tidak bekerja. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud. 

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tidak sepakat jika wewenang penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek dihapus. Menurut dia, akan lebih tepat jika pengawasan terhadap kedua fungsi itu diperkuat untuk mencegah personel polsek sekadar 'cari-cari perkara' sebagaimana disebut Mahfud.

Marselinus Gual Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait