UU PSDN, Perpres Bahasa Indonesia, dan PMA Majelis Taklim merupakan indikasi gamblang inkonsistensi aturan yang dibuat pemerintah.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai inkonsistensi yang tersirat dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional (UU PSDN), Perpres Bahasa Indonesia, dan PMA Majelis Taklim merupakan indikasi gamblang buruknya substansi peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah.
Menurut Trubus, ketiga peraturan itu dibuat tanpa perencanaan matang dan berbasis kepentingan sesaat saja. Walhasil, aturan-aturan tersebut potensial mandul ketika diimplementasikan di lapangan.
"Seringkali kebijakan itu samar, tumpang tindih dengan aturan yang lain. Kemudian aturan itu sendiri sering sifatnya parsial dan egosentris. Jadi, kacau-balau karena tumpang tindih. Pangkalnya karena substansinya tidak dibikin (dengan serius)," ujar Trubus saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
UU PSDN, Perpres Bahasa Indonesia, dan PMA Majelis Taklim menyiratkan kewajiban bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari peraturan-pertarutana. Namun, tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.
Lebih jauh, Trubus mengatakan, aturan-aturan yang sumir dan inkonsisten potensial menimbulkan persoalan di masa depan. Apalagi, aturan yang dibuat pusat kerap ditafsirkan berbeda oleh daerah. "Itu bahaya buat struktur di bawah. Sebab bisa beda jalannya," ujarnya.