Caleg mantan narapidana korupsi terbanyak dari Partai Golkar 8 orang, Gerindra 6 orang, dan Hanura 5 orang. Simak infografis selengkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi.
Pengumuman tersebut diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017 yang terdapat dalam pasal 182 dan pasal 240 mensyaratkan caleg mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Jumlah caleg narapidana korupsi terbanyak dari Partai Golkar 8 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 5 orang, Demokrat 4 orang, Berkarya 4 orang, PAN 4 orang. Berikut infografis daftar lengkapnya.