Publikasi daftar caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi mengacu pada UU Pemilu 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon legistatif atau caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi pada Pemilu 2019. Kali ini, KPU melengkapi jumlah caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi mencapai 49 caleg.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, alasan mempublikasikan daftar caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi atas dasar mengacu peraturan perundang-undangan pemilu tahun 2017 untuk menyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar menyampaikan statusnya kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU ke-49 narapidana tersebut merupakan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Diantara 49 caleg mantan narapidana korupsi sebanyak 23 calon adalah calon DPRD dan DPD yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.