Lagu-lagu itu, menurut imbauan, bermuatan cabul, sehingga bisa berdampak buruk pada anak-anak yang mendengarkannya.
Bukan kali pertama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengeluarkan aturan serupa. Pada 2016, lembaga penyiaran ini juga melakukan pembatasan terhadap belasan lagu dangdut. Stasiun radio yang melanggar akan dikenai sanksi, seperti teguran, sanksi administrasi, atau pemindahan jam tayang siaran.
Menanggapi hal ini, Direktur Musik Radio Rase FM Bandung, Anggie Gerhana mengatakan, aturan pembatasan tersebut akan mengurangi jumlah pendengar radio. Sebab, katanya, aturan itu membuat pendengar radio kesulitan mengusulkan lagu yang hendak diputar. Padahal, usulan lagu itu merupakan ciri khas kontak antara stasiun radio dengan pendengarnya.
“Takutnya nanti pendengar yang sudah me-request lagu, jadi kecewa karena lagu yang diminta tidak bisa diputar. Mereka bisa-bisa berpaling dari radio,” kata Anggie ketika dihubungi reporter Alinea.id, Senin (4/3).
Anggie menuturkan, dampak aturan tersebut makin menghantam industri radio yang sudah tergerus karena digitalisasi karya musik.