Dalam OBOR, Indonesia menawarkan proyek di empat wilayah, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Bali.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad meminta pemerintah untuk mewaspadai berbagai tawaran investasi, terkait proyek OBOR.
Tauhid menyarankan pemerintah meninjau ulang tujuan investasi, apakah investasi tersebut sekadar bisnis ke bisnis atau ada tujuan lain di luar itu. Sebab, kata dia, investasi OBOR tidak menyangkut pengaruh peran negara alias bisnis ke bisnis.
Ia memberikan catatan pengalaman investasi China di masa lalu. Pada 15 Juni 2004, Indonesia sepakat bergabung dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Melalui perjanjian tersebut, negara-negara ASEAN dan China membuka kawasan perdagangan bebas, dengan mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, baik tarif maupun nontarif.
Selain itu, disepakati pula peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, serta peningkatan aspek kerja sama ekonomi untuk mendongkrak perekonomian negara anggota ACFTA.