Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai dompet digital berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, disebutkan bahwa terdapat dua jenis uang elektronik yang dibedakan berdasarkan media penyimpanan yakni server based dan chip based. Dalam hal ini, layanan dompet digital termasuk ke dalam uang elektronik berbasis server.
Contoh uang elektronik (e-money) berbasis chip adalah Flazz BCA, E-Money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, Blink BTN, Mega Cash, JakCard Bank DKI, dan lainnya. Sedangkan, contoh dompet digital (e-wallet) adalah GoPay, OVO, LinkAja, DOKU, DANA, dan lainnya.
Selain menguntungkan dari sisi diskon dan cashback, dompet digital juga menguntungkan prosumer karena adanya fasilitas pengantaran. Untuk fasilitas pengantaran ini, rerata perusahan dompet digital mengenakan biaya administrasi sebesar 20% untuk merchant.
Namun sayangnya, hal ini justru kerap diselewangkan pihak merchant maupun perusahaan dompet digital dengan membebankan biaya tersebut kepada konsumen. Padahal, konsumen sendiri sudah dibebani dengan ongkos kirim yang diberikan perusahaan dompet digital.
Hal ini, menurut Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan.