Infografis

Fakta menarik lagu "Jogja Istimewa"

Penyanyi rap asal Yogyakarta Marzuki Mohamad alias Kill the DJ marah ketika mengetahui syair lagu ciptaannya diubah untuk tujuan politik.

Sabtu, 19 Januari 2019 05:41

Hak cipta karya cipta lagu atau musik sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 1 disebutkan, lagu atau musik merupakan salah satu jenis karya ciptaan yang dilindungi.

Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Henry Soelistyo Budi mengatakan, penyalahgunaan lagu “Jogja Istimewa” merupakan pelanggaran hak moral dalam hak cipta.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ada aspek integritas yang menentukan norma untuk melarang siapapun yang dengan tanpa izin memodifikasi, memutilasi, dan mendistorsi ciptaan. Kasus ini (penyalahgunaan lagu “Jogja Istimewa”) termasuk dalam pelanggaran ketiganya,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (16/1).

Henry menuturkan, Undang-Undang Hak Cipta mengakomodasi perlindungan hak cipta karya musik. Semua bentuk pembajakan, atau pencurian karya akan mendapat ganjaran hukum.

Meski begitu, Henry mengakui, pemahaman masyarakat mengenai hak moral yang terkait hak cipta masih rendah. Akibatnya, tanggung jawab moral untuk menggunakan karya cipta bagi kepentingan tertentu kerap diabaikan.

Robertus Rony Setiawan Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait