Kemiskinan merupakan salah satu faktor utama penyebab kasus perdagangan anak.
Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny Nurhayanti Rosalin mengatakan, lemahnya pencatatan akta kelahiran dan identitas pendidikan merupakan celah yang riskan terhadap terjadinya kasus perdagangan anak.
“Korban trafficking itu dokumennya banyak yang dipalsukan, usianya diubah sudah dewasa dari kenyataannya,” ujar Lenny saat ditemui di Kantor Kemen PPPA, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
“Pintu pertama perdagangan anak pasti karena pemalsuan dokumen.”
Ia mengatakan, ada tiga faktor yang memicu terjadinya kasus perdagangan anak, yakni ketidaksetaraan gender, pengaruh geografis, ketersediaan akses pendidikan, dan pengaruh globalisasi.