UU Cipta Kerja tak hanya menyulut demonstrasi buruh. Beberapa kepala daerah pun meresponsnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengaku, belum bisa berkomentar terkait potensi konflik antara pusat dan daearah karena beberapa aturan di UU Cipta Kerja.
“Saya tidak berkenan (wawancara),” tuturnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (27/10).
Bupati Garut Rudy Gunawan—yang menjadi salah seorang kepala daerah yang merespons UU Cipta Kerja—mengatakan beleid itu harus memberi kepastian bagi daerah. Jangan sampai usaha memuluskan investasi justru berubah menjadi petaka untuk rakyat di daerah.
"Harus ada keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan tempat atau lingkungan investasi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10).