Infografis

Hak bekerja kaum disabilitas

Pernah terjadi beberapa kasus diskriminasi disabilitas, terkait pekerjaan.

Minggu, 02 Februari 2020 14:32

Selain bekerja, Nia aktif mengampanyekan pemenuhan akses bagi disabilitas. Menurutnya, sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada 2011, dasar hukum perlindungan bagi kaum disabilitas masih bersifat santunan.

“Akibatnya, perlakuan pemerintah dan publik terhadap warga penyandang disabilitas baru sebatas sikap mengasihani, yang cenderung berupa pemberian santunan,” kata Nia, sebagaimana diterjemahkan Siti.

Saat itu, peraturan yang berlaku mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kemudian, setelah Indonesia mengadopsi dan menerima CPRD, mulai dikenal istilah disabilitas. Dasar hukumnya, disahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Harapan positif muncul dengan pengakuan atas kesetaraan disabilitas, setelah terbit Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain cara pandang publik terhadap kaum disabilitas, undang-undang itu juga mengatur perihal para pekerja disabilitas.

Robertus Rony Setiawan Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait