Apa saja dampaknya jika LIPI, BPPT, BATAN, dan Lapan diintegrasikan ke dalam BRIN?
Dalam Pasal 69 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021 disebutkan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya perpres itu, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan Lapan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
Lalu, Pasal 69 ayat 2 di perpes itu disebut bahwa integrasi yang dimaksud pada ayat 1 LIPI, BPPT, BATAN, dan Lapan menjadi OPL (organisasi pelaksana litbangjirep) di lingkungan BRIN.