Perusahaan asing menjadi penguasa di sektor asuransi jiwa di Indonesia mencapai 66,16% dari total aset yang mencapai Rp521 triliun.
Rencana pemerintah untuk menjual anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada investor asing bakal menjadi solusi penyelamatan perusahaan pelat merah itu.
Akan tetapi, dominasi kepemilikan asing dalam industri perasuransian nasional menjadi tantangan bagi holding BUMN Asuransi. Perusahaan asuransi nasional dan patungan (asing-lokal) saling bersaing memperebutkan pasar asuransi di Indonesia.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi nasional masih menguasai sektor asuransi umum dengan menguasai 74,44% dari total aset yang mencapai Rp144 triliun pada 2018. Sebaliknya, perusahaan patungan lokal dan asing menjadi penguasa di sektor asuransi jiwa sebesar 66,16% dari total aset yang mencapai Rp521 triliun.
Pemerintah sudah membatasi kepemilikan asing dalam PP No.14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahan Perasuransian. Dalam PP itu, kepemilikan investor asing dibatasi maksimum 80%.
Dalam beleid tersebut, batasan kepemilikan asing tersebut dikecualikan bagi perseroan tertutup yang kepemilikan asingnya telah melampaui 80% sebelum berlakunya PP 14. Namun, perseroan tersebut tidak diperkenankan menambah porsi kepemilikan asing mereka.