Peta jalan industri otomotif 4.0 menekankan pada pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan.
Kinerja industri otomotif nasional terus melaju kencang, kendati pemerintah sudah mencabut Paket Kebijakan Industri Otomotif 1999 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
Dengan meningkatnya kinerja ekspor dan impor produk otomotif, serta kian ketatnya persaingan mobil domestik, tak heran jika kemudian Indonesia mampu tampil sebagai salah satu kekuatan otomotif ASEAN, selain Thailand dan Malaysia.
Pada tahun 2013, saat era industri otomotif 3.0 usai dan digantikan dengan era industri otomotif 4.0, pemerintah lantas menelurkan kebijakan Program Produksi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Di dalam kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berfokus pada produksi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.
Alinea.id mengulas kebijakan pemerintah menuju industri otomotif 4.0 dalam artikel ini.