Perdagangan dan penyelundupan narkotika di Indonesia mulai marak pada awal 1970-an.
Biang kerok dari merebaknya narkotika adalah penyelundupan dan perdagangan gelap yang mulai muncul pada awal 1970-an. Hal ini membuat pengguna narkotika di kota besar, seperti Jakarta, mengalami peningkatan.
Jenis narkotika yang diperjualbelikan beragam. Selain opium, ada ganja, heroin, dan morfin. Obat penenang yang bisa dibeli di apotek bernama madrax juga menjadi pilihan anak-anak muda lari ke alam khayal.
Pada Oktober 1971, seperti dikutip dari TEMPO edisi 25 Desember 1971, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Ali Said mengatakan sebanyak 35% abu dan puntung dari Ramayana Room di Hotel Indonesia mengandung ganja, heroin, dan morfin.
Kapolri Hoegeng Iman Santoso juga mengarahkan perhatiannya pada peredaran narkotika. Aris Santoso dkk dalam Hoegeng: Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif para Pemimpin Bangsa (2009) menulis, saat masalah narkotika menjadi agenda utama sidang interpol di Brussel, Belgia pada September 1970, Hoegeng hadir di sana.