Posisi staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku, pihaknya tak bisa mengawasi tindak tanduk staf khusus menteri, meski diduga kuat melakukan pelanggaran. Alasannya, KASN hanya mengawasi pejabat karier yang terdapat dalam struktur kementerian.
"Sedangkan staf khusus itu bukan birokrat karier. Kami mengawasi jabatan pimpinan tinggi, yakni eselon 1 dan eselon 2," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/11).
Senada dengan Agus, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya tak bisa menindak staf khusus menteri yang keluar dari tupoksi. Sebab, staf khusus menteri merupakan jabatan politis, yang terkait erat dengan menteri.
“Kemenpan-RB itu kan pengawasannya hanya kepada ASN (aparatur sipil negara). Jadi, kami juga enggak bisa melakukan pengawasan dan memberi sanksi,” kata dia saat dihubungi, Selasa (1/12).