Jakarta kembali banjir. Tahun ini, pandemi mengancam di pengungsian warga.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, warga terdampak bencana yang mengungsi ditampung di tempat pengungsian yang sudah disiapkan pemerintah daerah. Ada dua jenis tempat pengungsian.
“Pertama, tempat evakuasi sementara, yang merupakan tempat pengungsian terdekat dan mudah dijangkau masyarakat. Terletak di desa atau kelurahan setempat,” kata Lilik saat dihubungi, Rabu (24/2).
Ia menjelaskan, biasanya tempat evakuasi sementara memanfaatkan fasilitas terbatas. Maka, akan sedikit sukar mengatur jarak antarpengungsi.
Kedua, tempat evakuasi akhir, yang merupakan lokasi evakuasi skala besar yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi. “Tempat evakuasi akhir ini diatur dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan pemenuhan persyaratan infrastruktur,” kata dia.