Infografis

Ketentuan uji emisi kendaraan DKI

Lewat Pergub 66/2020, Pemprov DKI Jakarta memang berencana menerapkan standar emisi gas buang pada kendaraan yang melintas di ibu kota.

Minggu, 07 November 2021 16:44

Lewat Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta memang berencana menerapkan standar emisi gas buang pada kendaraan yang melintas di ibu kota. Aturan itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 22 Juli 2020. 

Standar emisi kendaraan akan mengacu Pergub Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Yang tidak lolos uji emisi bekal kena sanksi disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi. 

Adapun besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dirinci dalam aturan tersebut, denda tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp500.000. 

Staf Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan Pemprov DKI telah berupaya memudahkan masyarakat untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Salah satunya dengan menggandeng 250 bengkel untuk melayani uji emisi kendaraan roda empat dan 15 bengkel untuk roda dua di Jakarta.

“(Bengkel yang membuka layanan uji emisi) ini akan bertambah jumlahnya. Kita akan mempermudah perizinan. Harapannya, kita sudah membangun ekosistemnya karena kita sudah mempermudah perizinannya," tutur Yogi saat dihubungi Alinea.id, Jumat (5/11).

Achmad Al Fiqri Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait