Kivlan Zen menuntut Menko Polhukam Wiranto secara perdata perkara pembentukan Pam Swakarsa untuk amankan Sidang Istimewa MPR pada 1998.
Kivlan menggugat perdata terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 atas perintah Wiranto. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI), sedangkan Kivlan merupakan perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI.
Tak tanggung-tanggung, Kivlan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada mantan bosnya itu. Gugatan tersebut terdiri dari gugatan materiel dan imateriel.
Gugatan materiel, antara lain menanggung biaya operasional Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, dan mobil sebesar Rp8 miliar; serta menyewa rumah karena sudah menjualnya hingga mendapatkan rumah lagi pada 2018 atas bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo sebesar Rp8 miliar.
Sementara gugatan imateriel, antara lain menanggung malu karena utang sebesar Rp100 miliar, tak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp500 miliar, dipenjara sejak 30 Mei 2019 Rp100 miliar, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak November 1998 hingga sekarang Rp184 miliar.