First Travel mengelabui ribuan calon jemaah umrah pada 2017.
Pada akhir Januari 2019, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan ratusan aset First Travel dirampas untuk negara. MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, yang menyebut barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Putusan ini pun berujung polemik. Para korban penipuan First Travel keberatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menganggap janggal putusan MA, terkait barang bukti.
“Item nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 529 yang menyatakan barang bukti dirampas negara, itu tidak linier dengan tuntutan kita yang memintanya untuk dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Mukri saat dihubungi, Rabu (20/11).
Namun, ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang barang bukti sitaan, sudah benar. Hal itu, menurutnya, dalam ranah melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.