Infografis

Kronologi skandal suap Airbus pada Garuda Indonesia

Skandal suap tersebut menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke dalam jeruji penjara.

Kamis, 10 Desember 2020 23:06

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Emirsyah terseret kasus suap dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce saat masih menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Luhut Pangaribuan selaku Kuasa Hukum Emirsyah menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.

Di sisi lain, kasus suap yang melibatkan pabrikan pesawat Eropa itu juga diproses oleh Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris (UK Serious Fraud Office) atau SFO. 

SFO menyelidiki Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus di Inggris. Hasil investigasi menyatakan Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, Malaysia, termasuk maskapai Garuda Indonesia asal Indonesia.

Saat ini, Garuda Indonesia juga tengah memproses tuntutan ganti rugi atas skandal suap tersebut. Alinea.id mengulas kelanjutan kasus suap Airbus itu disini.

Nurul Nur Azizah Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait