Ada beberapa alasan mengapa lansia tak masuk dalam prioritas penerima vaksin Covid-19.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 14 Desember 2020, terdapat daftar prioritas penerima vaksin.
Prioritas pertama, antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Prioritas kedua, antara lain tokoh masyarakat dan agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat kecamatan, desa, dan RT/RW.
Prioritas ketiga adalah guru atau tenaga pendidik. Lalu, aparatur kementerian atau lembaga, aparatur pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kemudian, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.