Paus, sultan Turki, dan raja-raja di Eropa pernah memberlakukan larangan merokok dengan sanksi yang berat.
Selandia Baru membawa kebijakan larangan merokok ke level baru. Akhir Juli lalu, pemerintah negara itu memperkenalkan regulasi baru yang bakal melarang rokok dikonsumsi oleh orang-orang yang lahir setelah 2008. Undang-undang itu diprediksi bakal mulai berlaku pada 2023.
Regulasi itu bakal berlaku bertahap. Pada 2024, Selandia Baru bakal membatasi jumlah toko yang diperbolehkan menjual rokok. Setahun setelahnya, pengurangan kandungan nikotin pada rokok. Pada 2027, larangan merokok bagi generasi hijau berlaku.
Khusus untuk larangan total, pemberlakuannnya bakal permanen. Artinya, hanya mereka yang lahir sebelum 2008 yang boleh merokok dan membeli rokok di Selandia Baru. Meskipun sanksinya belum ditetapkan, konsumsi rokok oleh orang-orang yang lahir setelah 2008 dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Ini bukan kali pertama merokok diasosiasikan sebagai kejahatan. Di masa lalu, para perokok bahkan jadi target persekusi. Di berbagai belahan dunia, para perokok harus sembunyi dari kejaran aparat penegak hukum supaya bisa menikmati tembakau.