Thomas Stamford Raffles meletakkan dasar pungutan pajak tanah pada 1813.
Dalam buku Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2019), sejarawan Ong Hok Ham menulis Letnan Gubernur Jenderal Inggris di Jawa Thomas Stamford Raffles (1811-1816), merupakan penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial.
“Konsep pajak dilahirkan olehnya,” tulis Ong.
Sebelumnya, dari zaman raja-raja, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), hingga pemerintah kolonial Hindia Belanda, memang telah ada berbagai pengutan pajak. Menurut profesor sejarah Universitas Amsterdam dan peneliti senior KITLV, Peter Boomgaard, hingga tahun 1800 pemerintah kolonial menerapkan rupa-rupa pajak, seperti pajak bumi yang dibayar berupa padi; pajak pasar; pajak hasil pekarangan; pajak bangunan yang disebut grabag, petek, atau plawang; pajak penjualan; serta pajak tidak tetap yang harus dibayar untuk pesta.
Namun, aturan pajak itu belum ajek, hanya bersifat lokal, dan dipungut berupa barang.
“Raffles memandang, sistem VOC untuk kerja bakti, pajak melalui para bupati (jatah padi), dan monopoli, sebagai hal yang sangat dibenci,” tulis Bomgaard dalam buku Anak Jajahan Belanda: Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa, 1795-1880 (2004).
Pajak yang diberlakukan Raffles adalah pajak tanah (landrent). Sistem pajak ini mulai berlaku pada 1813. Menurut Bomgaard, Raffles mengadaptasi sistem Raiyatwari—sebuah sistem yang sama diterapkan di India—yang pertama kali diperkenalkan di Madras setelah 1792.