Mulai 1 Juli 2020, Pemprov DKI melarang kantong belanja plastik di mal, toko swalayan, dan pasar rakyat. Ada sanksi bagi pelanggar.
Beberapa kota di Indonesia, seperti Semarang, Bogor, Bekasi, Banjarmasin, Denpasar, dan Balikpapan menerapkan peraturan melarang penggunaan kantong plastik. Jakarta menyusul. Pada 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan melarang kantong belanja plastik sekali pakai, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Beberapa hari sebelum aturan itu berlaku efektif, sejumlah minimarket sudah tak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur misalnya, karyawan minimarket menganjurkan untuk membeli kantong belanja nonplastik. Untuk ukuran sedang, dibanderol dengan harga Rp14.000, sedangkan ukuran besar Rp15.000.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, jauh hari sebelum peraturan itu berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Misalnya, kata dia, awal Januari 2020 Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan edaran, memasang spanduk, dan mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat terkait Pergub 142/2019.
“Sosialisasi dan edukasi juga dilakukan dengan mengunjungi 85 mal, 2.000 lebih toko swalayan, dan 158 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya,” katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).