Vaksinasi menjadi salah satu solusi menyelesaikan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Ada tiga hal utama yang dapat dilakukan untuk memberantas virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku genap. Pertama dengan stamping out. Cara ini dapat dilakukan jika ternak yang terinfeksi PMK belum terlampau banyak. Kedua, dengan pembatasan lalu lintas ternak. Kemudian dengan vaksinasi massif kepada ternak yang belum tertular.
Namun, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengungkapkan, dari ketiga langkah itu stamping out sangat sulit bahkan hampir mustahil dilakukan di Indonesia, lantaran jumlah sapi terjangkit PMK sudah termasuk banyak. Sehingga ada biaya besar yang harus digelontorkan pemerintah untuk melakukan upaya ini.
“Karena stamping out harus disertai dengan pemberian ganti rugi kepada peternak yang ternaknya dipotong paksa,” jelasnya, kepada Alinea.id, Sabtu (27/8).
Di saat yang sama, pemerintah juga harus mengimpor daging sapi untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. Tidak hanya itu, pemerintah pun belum memiliki payung hukum yang memungkinkan dilakukannya penggantian atas sapi terindikasi PMK yang dimusnahkan.
Sementara untuk pembatasan lalu lintas hewan ternak, sulit dilakukan karena luasnya wilayah Indonesia. Banyaknya wilayah yang ada, tidak diimbangi oleh titik checking point dan jumlah petugas pengawasan.